Selasa, 02 Juli 2024

Pemberantasan Judi Online: KUA Pondok Kubang Gandeng Mahasiswa KKN UINFAS Bengkulu



Maraknya perjudian online telah menjadi perhatian serius berbagai pihak karena dampak negatifnya yang merugikan dari segi ekonomi hingga menghilangkan nyawa. Menanggapi hal ini, Kepala KUA Kecamatan Pondok Kubang, Mintarno, bersama dengan tim penilai dari Kemenag Bengkulu Tengah, mengadakan sosialisasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat Desa Harapan Makmur. Sosialisasi ini juga melibatkan mahasiswa KKN dari UINFAS Bengkulu.

Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama serta arahan dari Kepala Kementerian Agama RI yang mengharuskan seluruh ASN Kementerian Agama untuk mencegah dan menghindari perjudian daring atau online.

Mintarno, dalam sosialisasinya, mengutip edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tentang bahaya perjudian online, yang meliputi:

  1. Kecanduan yang dapat meningkatkan risiko bunuh diri.
  2. Kondisi keuangan diri dan keluarga yang semakin terpuruk.
  3. Memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain.
  4. Pelanggaran privasi dan tersebarnya data pribadi.
  5. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain.
  6. Terjebak dalam lingkaran setan dan pinjaman online ilegal.
  7. Anak-anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.

"Sosialisasi bahaya judi online ini penting dilakukan karena banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian yang dilatarbelakangi oleh dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada yang terlibat dalam perjudian online," ujar Mintarno, didampingi oleh Kepala Desa Harapan Makmur.

Dengan menggandeng mahasiswa KKN UINFAS Bengkulu, diharapkan pesan tentang bahaya judi online dapat lebih efektif disebarkan kepada masyarakat luas, khususnya di Desa Harapan Makmur.

Info, Bengkulu Tengah, (Humas) - Rabu, 26 Juni 2024 via web bengkulu.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts di Mas KKN